FSP RTMM-SPSI Minta Kemnaker Hadang ‘Tsunami Regulasi’ yang Ancam Badai PHK Jutaan Pekerja Tembakau
SinPo.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) bergerak cepat mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Henry Wardana, FSP RTMM-SPSI menggelar audiensi krusial dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam audiensi tersebut, delegasi FSP RTMM-SPSI diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum.
Henry menegaskan saat ini industri tembakau legal sedang menghadapi "tsunami regulasi" dari berbagai kementerian yang berpotensi menciptakan badai PHK massal, terutama bagi pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana dalam keterangannya.
FSP RTMM-SPSI menyoroti tiga regulasi krusial yang dinilai mengancam hajat hidup 1,2 juta pekerja pabrik rokok legal (dari total 6 juta ekosistem IHT), yang mayoritasnya adalah pekerja wanita berpendidikan terbatas sebagai tulang punggung keluarga.
Pertama, menolak standarisasi kemasan rokok. Rencana Peraturan Menteri Kesehatan yang mengubah peringatan kesehatan menjadi standarisasi kemasan rokok (plain packaging) dinilai keliru. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan rokok ilegal hingga 2-3 kali lipat-dari saat ini 7–11 persen menjadi 20-30 persen.
FSP RTMM-SPSI menilai rencana kebijakan itu akan menurunkan produksi rokok legal secara drastis, merugikan pendapatan negara, dan berujung pada pengurangan tenaga kerja. FSP RTMM-SPSI dengan tegas menolak standarisasi yang mengancam keberlangsungan pekerja legal.
Kedua, FSP RTMM-SPSI meminta evaluasi wacana layer cukai baru SKM. Rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tarifnya mendekati tarif rokok SKT akan memicu eksodus konsumen.
Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada penurunan produksi SKT secara signifikan karena konsumen beralih ke SKM murah. Hal ini mengancam terjadinya badai PHK terhadap 1 juta pekerja rokok SKT.
FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana ini.
"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry.
Ketiga, molak batas tar 10 mg dan nikotin 1 mg dari Kemenko PMK. FSP RTMM-SPSI menilai rencana aturan ini dinilai tidak adil karena karakteristik tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. SKT asli Indonesia tidak akan pernah bisa memenuhi standar Eropa tersebut.
Jika dipaksakan, kebijakan ini akan berdamak pada rokok kretek warisan budaya Indonesia akan punah dan digantikan oleh produk Rokok Putih mesin impor. Kebijakan ini mengancam PHK 1 juta pekerja SKT serta mematikan penghidupan 1,6 juta petani tembakau lokal.
Merespons, Kemnaker berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini. Pihak Kemnaker berjanji akan segera meneruskan dan mengoordinasikan aspirasi serta kekhawatiran dari FSP RTMM-SPSI ini kepada kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.
FSP RTMM-SPSI menegaskan akan terus mengawal komitmen Kemnaker ini demi memastikan kebijakan ketenagakerjaan dan regulasi industri di Indonesia benar-benar berkeadilan serta berpihak pada perlindungan rakyat kecil
