FSP RTMM-SPSI Siap Hadang 'Pembegalan' UU Ketenagakerjaan dan Tsunami Regulasi Tembakau

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:21 WIB
FSP RTMM-SPSI menggelar Sarasehan Ketenagakerjaan
FSP RTMM-SPSI menggelar Sarasehan Ketenagakerjaan "Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua" pada Senin, 25 Mei 2026. (SinPo.id/Istimewa).

SinPo.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan sikap militan dalam mengawal arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. 

Menghadapi ancaman revisi UU Ketenagakerjaan dan hantaman regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT), FSP RTMM-SPSI menggelar Sarasehan Ketenagakerjaan bertajuk "Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua" di Hotel Onih, Bogor, Senin, 25 Mei 2026.

Acara krusial ini menghadirkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra dan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Obon Tabroni.

Sebagai organisasi besar yang menaungi 242 ribu anggota, di mana 158 ribu di antaranya menggantungkan hidup di sektor IHT, FSP RTMM-SPSI  mempertanyakan masa depan nasib buruh, apakah regulasi ke depan akan memperkuat perlindungan pekerja, atau justru mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal?

Dalam kesempatan itu, Indra, menegaskan landasan utama pembuatan undang-undang wajib merujuk pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan layak, serta kepastian hukum dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Jika konstitusi ini dipatuhi, tidak boleh ada lagi kisruh sistem kerja alih daya (outsourcing) maupun ketimpangan upah antara pekerja senior dan baru.

Namun, Indra tidak menampik adanya tarik-menarik kepentingan yang sangat kuat di lingkaran kekuasaan. Secara mengejutkan, ia membeberkan fakta di balik terbitnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing yang menuai gelombang penolakan dari kaum buruh.

"Draf awal yang disampaikan Menaker kepada Presiden sebenarnya hanya membatasi outsourcing untuk 5 jenis pekerjaan saja. Namun, karena adanya desakan kuat dari berbagai pihak—termasuk intervensi dari dua Wakil Menteri yang mendesak pelonggaran—maka dengan berat hati Permenaker tersebut diterbitkan dengan isi yang mengecewakan pekerja," ungkap Indra.

Indra menyerukan agar kaum buruh memperkuat barisan dan menyuarakan tuntutan dengan lantang untuk memastikan perlindungan maksimal di UU Ketenagakerjaan yang baru.

Sementara itu, Obon menyatakan optimis UU Ketenagakerjaan yang baru akan jauh lebih berpihak kepada pekerja dibandingkan UU Cipta Kerja. DPR menjamin proses perumusan RUU ini akan berjalan lebih transparan, terbuka, dan siap menampung masukan dari elemen serikat pekerja.

Obon juga mengingatkan agar buruh memanfaatkan media sosial secara masif untuk mengawal isu ini. Ia menegaskan bahwa keberpihakan Kepala Negara pada nasib rakyat kecil sudah terbukti nyata.

"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday, dan membuktikan keberpihakannya dengan mengangkat aktivis buruh legendaris, Ibu Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional," tegas Obon Tabroni memicu semangat peserta sarasehan.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan bahwa seluruh kader dan anggota harus optimis terhadap komitmen Presiden Prabowo. Kendati demikian, kewaspadaan penuh tidak boleh kendur.

"Kita wajib optimis dengan komitmen Presiden, tetapi kita harus tetap mengawal ketat proses pembuatan UU Ketenagakerjaan ini. Jangan sampai terjadi pembegalan undang-undang di tikungan akhir! Partisipasi seluruh unsur buruh adalah harga mati untuk melahirkan aturan yang adil bagi semua," kata Henry.

Lebih lanjut, FSP RTMM-SPSI melayangkan desakan keras kepada Komisi IX DPR RI dan Kemnaker agar proaktif menghadang kebijakan kementerian lain (seperti Kemenkes dan Kemenko PMK) yang berpotensi memicu gelombang PHK massal melalui Rpermenkes Standarisasi Kemasan Rokok (plain packaging), wacana layer cukai baru SKM, dan pembatasan kadar Tar-Nikotin.

"Kami memperingatkan pemerintah secara keras: Jangan sampai tragedi runtuhnya industri tekstil nasional terulang pada Industri Hasil Tembakau (IHT) kita! Industri tekstil hancur karena regulasi yang tidak berpihak sehingga pasar dikuasai produk asing. Jika IHT nasional ikut runtuh akibat regulasi yang ugal-ugalan, jutaan pekerja akan ter-PHK, dan itu adalah bencana kemanusiaan bagi bangsa ini!" pungkas Henry.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI