Bea Cukai Pangkal Pinang: 15 Kontainer Ilminite PT PMM Penuhi Syarat Ekspor
SinPo.id - Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan mengatakan, 15 kontainer bermuatan ilminite yang diekspor PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sudah memenuhi syarat. Sebelum pengiriman, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen.
“Kami juga menguji dan hasilnya sama, jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” kata Junanto dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Setelah itu, kata Junanto, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Terkait segel, Junanto menjelaskan, jika segel yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang.
"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahui pasti. Namun jika barang tersebut tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45 persen, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.
Junanto juga mengaku bingung terkait terkait pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Pasalnya, berdasarkan uji laboratorium Sucofindo dan hasil dari pihaknya, serta saat dilakukan pertemuan antarlembaga bersama PT PMM sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya masalah.
“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung Ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini, hanya saja belum ada aturan yang jelas terkait berapa persen yang dilarang ekspor, secara hasil kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil,” katanya.
"Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni, saya pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni,” tambahnya.
