Sidang Perkara DJBC Didorong Bongkar Misteri List Biru, Coklat, dan Coklat Tua
SinPo.id - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menjadi momentum penting untuk menguji berbagai informasi yang selama ini berkembang di ruang publik, termasuk soal keberadaan dokumen yang disebut-sebut sebagai “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua”.
Hampir empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DJBC, sejumlah pertanyaan masih mengemuka. Salah satunya terkait keberadaan daftar berkode warna yang beberapa kali disebut dalam persidangan.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai ruang sidang merupakan tempat yang paling tepat untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka dan objektif.
“Publik dan pelaku bisnis tidak bisa terus hidup dalam ruang dugaan. Persidangan adalah ajang pembuktian. Di sanalah ‘List Coklat’ jika benar ada akan terang-benderang atau selamanya tenggelam. KPK tidak perlu takut membuka peta utuh, karena fakta akan berbicara di pengadilan,” kata Gautama dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Gautama, hingga saat ini keterkaitan sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam perkara relatif lebih terlihat melalui dakwaan maupun fakta persidangan. Namun, keberadaan pihak lain yang dikaitkan dengan istilah “List Coklat” dan “Coklat Tua” masih menyisakan tanda tanya.
“Dalam metode kontra intelijen, kode warna adalah peta. Jika ‘Biru’ adalah pejabat teknis, lalu ‘Coklat’ dan ‘Coklat Tua’ untuk siapa? Apakah pengusaha besar, aparat penegak hukum lain, atau pejabat politis? Ini harus diuji di sidang, bukan disembunyikan,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK juga telah mengakui sedang mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di sejumlah pelabuhan. Namun hingga kini, perkara yang masuk ke pengadilan masih berfokus pada Blue Ray Cargo dan sejumlah pejabat DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut, menurut Gautama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha logistik dan perdagangan internasional.
Ia menilai perusahaan logistik global membutuhkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak mana yang benar-benar terlibat dan pihak mana yang hanya muncul dalam proses pendalaman penyidikan.
“Semakin lama status hukum berbagai pihak tidak jelas, semakin besar pula risiko reputasi yang ditanggung dunia usaha. Padahal industri logistik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi,” katanya.
Saat ini persidangan terdakwa dari pihak Blue Ray Cargo telah memasuki tahap pembuktian. Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum memiliki kesempatan menghadirkan berbagai alat bukti yang disita selama penyidikan.
Karena itu, Gautama menilai persidangan dapat menjadi ruang untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk mengenai keberadaan dokumen berkode warna, pengembangan perkara terhadap pihak lain, hingga dugaan pengaturan parameter pemeriksaan barang impor yang sebelumnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.
Ia juga mendorong KPK memberikan penjelasan yang proporsional terkait perkembangan perkara agar tidak memunculkan persepsi penegakan hukum yang tebang pilih.
“Publik dan pelaku bisnis tidak butuh cerita yang lebih besar. Mereka butuh peta yang jujur. Dan peta itu akan terang-benderang di ruang sidang, asal KPK tidak menyembunyikan sepucuk dokumen pun,” pungkasnya.
Sejauh ini KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, termasuk mendalami dugaan pemberian fasilitas dari pelaku usaha kepada sejumlah pejabat Bea Cukai serta kemungkinan adanya praktik serupa yang melibatkan pihak lain.
