RUU HAM Perkuat Independensi Komnas HAM Lewat Tenaga Ahli Non ASN
SinPo.id - Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai tidak melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebaliknya, draf terbaru RUU HAM justru diarahkan untuk memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan dan pemisahan yang lebih tegas antara fungsi administratif dan fungsi substantif.
Tenaga Ahli Kementerian HAM Muhammad Hafiz mengatakan, salah satu penguatan penting dalam draf RUU HAM adalah dibukanya ruang bagi tenaga ahli independen untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi substantif Komnas HAM, seperti pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, dan fungsi hak asasi manusia lainnya.
“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujar Hafiz kepada awak media di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Hafiz, sekretariat jenderal pada dasarnya menjalankan fungsi pelayanan administratif. Karena itu, fungsi substantif Komnas HAM idealnya dijalankan oleh unsur yang independen dan memiliki kapasitas teknis di bidang hak asasi manusia.
“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” kata Hafiz.
Ia menjelaskan, skema tenaga ahli dalam draf RUU HAM berbeda dengan rekrutmen CPNS. Model tersebut lebih mendekati pola tenaga ahli atau asisten pada lembaga negara independen lain seperti Ombudsman dan LPSK.
“Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) itu.
Dengan skema tersebut, Komnas HAM dapat membuka ruang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam kerja-kerja substantif kelembagaan.
Hafiz menambahkan, PNS yang selama ini bekerja di lingkungan Komnas HAM juga tetap memiliki pilihan. Jika ingin terlibat dalam fungsi substantif secara independen, mereka dapat masuk melalui mekanisme tenaga ahli.
Namun apabila tetap berstatus sebagai ASN, perannya berada pada fungsi administratif sekretariat jenderal.
Dalam pengaturan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2021 misalnya, terdapat tugas seperti penerangan dan konsultasi atas pengaduan masyarakat, identifikasi dan telaah kasus, analisis penanganan kasus, penyusunan rekomendasi, persiapan dan pelaksanaan mediasi, perumusan kesepakatan perdamaian, hingga analisis kasus sebagai bahan penyusunan kesimpulan akhir Komnas HAM dalam penanganan suatu perkara.
Karena itu, menurut Hafiz, draf RUU HAM berupaya menata kembali relasi antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen.
Ia juga menepis anggapan bahwa draf RUU HAM menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM.
Menurutnya, fungsi tersebut tetap ada, namun ditempatkan dalam kerangka pengkajian agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian,” katanya.
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan, hasil kajian, studi, dan produksi pengetahuan Komnas HAM tetap dapat disampaikan kepada masyarakat melalui mekanisme diseminasi informasi.
Penataan fungsi penyuluhan juga dilakukan karena keterbatasan sumber daya serta untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila Komnas HAM berada pada posisi sebagai pihak yang memberikan asistensi sekaligus melakukan pemantauan terhadap lembaga yang sama.
Selain itu, Hafiz menegaskan bahwa proses pembahasan RUU HAM sejak awal telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM. Berbagai keberatan, kritik, dan usulan, kata dia, telah diterima, dibahas, serta dijelaskan secara terbuka.
“Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut,” ujarnya.
Menurut Hafiz, prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan RUU HAM telah dijalankan melalui berbagai ruang konsultasi dan penyampaian masukan dari para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, draf RUU HAM pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga independen yang memiliki basis kerja substantif lebih kuat dan tidak semata bergantung pada dukungan birokrasi administratif.
Dengan kondisi saat ini, Komnas HAM secara faktual masih melibatkan unsur pemerintah melalui aparatur sipil negara dalam pelaksanaan sebagian tugas yang berkaitan dengan fungsi komisioner.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditata ulang agar sejalan dengan Paris Principles yang menekankan independensi lembaga HAM nasional, baik dari sisi struktur kelembagaan, pengambilan keputusan, metode kerja, maupun sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan fungsi substantif lembaga.
“Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” tutup Hafiz.
