Pelaku Pembunuhan WN Korsel di Bekasi Mantan Istrinya, Motif Sakit Hati

Laporan: Firdausi
Selasa, 02 Juni 2026 | 21:33 WIB
Konfrensi pers pembunuhan WN Korsel di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)
Konfrensi pers pembunuhan WN Korsel di Bekasi (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi)

SinPo.id -  Polisi menangkap SJ dan HW (43), dua pelaku pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, BS (66) yang tewas dibunuh di rumahnya di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Salah satu pelaku berinisial SJ adalah mantan istrinya korban.

"Pelaku SJ diketahui merupakan mantan istri korban, yang menikah sejak tahun 2016 dan cerai pada tahun 2023," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni dalam jumpa persnya, Selasa, 2 Juni 2026.

Sumarni mengungkapkan, bahwa motif pelaku SJ membunuh mantan suaminya itu karena sakit hati anaknya tidak dinafkahi korban, serta permasalahan pembagian harta.

"Korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya serta adanya persoalan pembagian harta," ucapnya.

Atas permasalahan itulah, pelaku SJ menyuruh HW untuk menghabisi nyawa korban dengan menjanjikan bayaran Rp139 juta kepada HW, yang dibayarkan secara bertahap. Pembunuhan juga telah direncanakan sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025

"HW sebagai eksekutor dalam pembunuhan dan SJ kemudian memerintahkan HW, yang dikenalnya saat sama-sama berolahraga di tempat kebugaran, untuk membunuh korban," ucapnya.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap SJ (WNI) di rumahnya di Desa Lambang Sari, yang tidak jauh dari rumah korban pada Jumat, 29 Mei 2026. Sedangkan HW ditangkap di lokasi tempat kerjanya di toko bangunan di kawasan Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pukul 14.20 WIB.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diketahui, polisi menyelidiki penyebab kematian warga negara (WN) asal Korea Selatan (Korsel) inisial S (66) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu, 27 Mei 2026.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh putrinya yang datang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI