KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:51 WIB
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id)
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2017-2019.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung perkantoran pemerintah daerah tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers.

Empat tersangka yang ditetapkan KPK yakni Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto selama 20 hari pertama sejak 2 hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik. KPK menyebut yang bersangkutan mengalami kendala tiket transportasi.

Kasus ini berawal dari rencana pembangunan gedung kantor pemerintahan baru yang digagas Pemerintah Kabupaten Lamongan pada 2016. Proses pengadaan proyek berlangsung pada 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar.

Dalam proses lelang, konsorsium PT AB ditetapkan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak senilai Rp151,24 miliar pada 21 Juli 2017. Namun, KPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Taufik, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa Ahmad Abdillah telah diminta menjadi pelaksana proyek sejak tahap perencanaan dan penganggaran, sebelum proses lelang dimulai.

Selain itu, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut. Berbagai penyimpangan itu diduga menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI