Revisi UU Kehutanan untuk Jawab Persoalan Deforestasi dan Konflik Lahan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 02 Juni 2026 | 20:27 WIB
Ilustrasi. Rapat Komisi IV DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Komisi IV DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diperlukan untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional.

Demikian disampaikan Kharis sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurutnya, regulasi yang telah berlaku lebih dari 25 tahun itu perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

"Perubahan terhadap Undang-Undang Kehutanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2026.

Kharis menjelaskan penyusunan RUU tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan dinamis. Dia menyebut hal itu merupakan sesuatu yang wajar karena substansi RUU berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.

Untuk menyusun RUU tersebut, kata dia, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan secara komprehensif dan partisipatif.

Kegiatan tersebut meliputi penjaringan aspirasi dengan perguruan tinggi, rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, kunjungan kerja ke daerah, hingga rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, pakar kehutanan, dan organisasi sektor kehutanan.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan rumusan rancangan undang-undang yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat," kata dia.

Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus mampu menjaga keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Bagi dia, hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Konstitusi mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang harus dinikmati oleh generasi masa kini dan masa depan secara berkelanjutan," katanya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kawasan hutan sebagai penyangga sistem kehidupan.

Tidak hanya menjaga keseimbangan ekosistem, dia mengungkapkan bahwa hutan juga berfungsi mengatur tata air, menyerap karbon, serta menopang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Namun begitu, Kharis menyebut bahwa tantangan pengelolaan kehutanan saat ini semakin kompleks. Kondisi tersebut terlihat dari tingginya angka kehilangan tutupan hutan dan deforestasi yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Dalam lima dekade terakhir, Indonesia tercatat kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan. Sementara itu, deforestasi mencapai 28,04 juta hektare dalam kurun 20 tahun terakhir.

"Kondisi tersebut telah menurunkan daya dukung kawasan hutan akibat deforestasi dan degradasi hutan yang diproyeksikan dapat menyebabkan hilangnya sekitar 10 juta hektare hutan hingga tahun 2060," ucapnya.

Selain persoalan deforestasi, Kharis menyatakan Komisi IV DPR RI juga menyoroti sejumlah persoalan tata kelola kehutanan yang masih perlu dibenahi. Persoalan tersebut meliputi keterlibatan masyarakat lokal yang belum optimal, tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berdampak pada proses perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan di sektor kehutanan. Karena itu, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan yang berkembang.

Dia menjelaskan RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan diarahkan untuk memperkuat penguasaan hutan oleh negara serta memperjelas status hutan negara, hutan hak, dan hutan adat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, RUU tersebut juga memuat penguatan perhutanan sosial, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pendanaan kehutanan, serta pengelolaan data dan informasi kehutanan. RUU juga mengatur hak gugat organisasi di bidang kehutanan sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum.

Kharis berharap setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, RUU tersebut dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Diharapkan dengan segera diundangkannya RUU ini akan memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI