Polisi Usut Laporan Mama Sinta Terkait Pengambilan Data Pribadi Ilegal

Laporan: Firdausi
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:55 WIB
Mama Sinta saat melapor ke Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok.Istimewa)
Mama Sinta saat melapor ke Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok.Istimewa)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengusut laporan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta terkait dugaan kasus penipuan dan pengambilan data pribadi secara ilegal.

"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro, Selasa, 2 Juni 2026.

Budi mengatakan, bahwa pelapor mencantumkan dua orang sebagai terlapor, yakni individu berinisial JTW dan DDL. Pihaknya juga akan melakukan pengkajian mendalam mengenai tempat kejadian perkara (locus delicti) untuk menentukan kewenangan wilayah hukum penyidikan.

"Ini juga masih didalami proses perkaranya karena baru hari Jumat menerima laporan. Dan
koordinasikan dengan Ditreskrimum, sudah menerima laporan polisi," ucapnya.

Sebelumnya, Mama Sinta resmi melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait film 'Pesta Babi'. Dalam hal ini, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Alasan dilaporkannya yang bersangkutan, karena Mama Sinta mengaku dirinya sakit hati, lantaran tidak ada izin menggunakan wajahnya di film Pesta Babi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI