KPK Didesak Tak Hanya Periksa Forwarder, tetapi Ungkap Pengendali Sistem di DJBC
SinPo.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai sebagai perkembangan penting.
Namun, langkah tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai lambatnya pengembangan perkara.
Spesialis analisis kontra intelijen, hukum pidana korupsi dan kepabeanan, Gautama Wiranegara, menilai pemeriksaan terhadap puluhan forwarder menunjukkan adanya kesadaran untuk menerapkan asas persamaan di depan hukum.
Menurutnya, jika pola relasi dan dugaan praktik yang sama ditemukan pada perusahaan lain, maka seluruh pihak harus diperiksa secara proporsional.
“Kalau KPK kini memeriksa lebih dari 20 forwarder, itu adalah penguatan bahwa hukum tidak boleh berhenti di satu perusahaan,” kata Gautama kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Meski begitu, Gautama mempertanyakan mengapa langkah tersebut baru dilakukan hampir empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Padahal, sejak awal KPK telah mengindikasikan adanya keterlibatan perusahaan lain di luar Blueray Cargo.
Dalam pandangannya, keterlambatan penyidikan berisiko memberi ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengubah jejak digital, memindahkan aset, hingga melakukan koordinasi.
Ia juga mengingatkan agar perluasan penyidikan tidak membuat perkara kehilangan fokus utamanya, yakni dugaan pengaturan jalur pemeriksaan impor, manipulasi parameter targeting, serta relasi antara oknum intelijen DJBC dan pihak swasta.
“Tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama, tetapi menemukan siapa pengendali sistem, siapa penerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara itu terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia.
"Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu. Nah itu juga sedang kita minta keterangan," ungkap Asep, Senin, 1 Juni 2026.
