Komisi III DPR Minta Polisi Mengupayakan Pengembalian Uang Korban WO Marwah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 01 Juni 2026 | 18:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tak hanya fokus memproses pidana para pelaku dugaan penipuan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah. Polisi diminta mengupayakan pengembalian uang para korban.

Sahroni mengapresiasi Polres Jakarta Timur yang bergerak cepat menangkap para pelaku. Apalagi, hal ini sangat menyakitkan bagi korban mayoritas anak-anak muda yang menabung bertahun-tahun demi mewujudkan hari pernikahan mereka.

"Untuk itu, saya juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban dari pelaku dan tentunya tuntut maksimal pelaku," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut dia, penyidik tidak cukup hanya menuntaskan penegakan hukum pidana, tetapi juga perlu mengedepankan pemulihan hak-hak korban yang mengalami kerugian akibat tindak penipuan tersebut.

"Karena kejahatan seperti ini sudah sangat sering kita dengar, dan tentunya kita tidak mau ini terus-terusan terjadi karena selalu melibatkan banyak korban dan tentunya sangat traumatis bagi para korban. Jadi negara harus hadir untuk memperjuangkan hak korban dan memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Tidak boleh terjadi lagi," ucapnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menilai langkah pemulihan kerugian korban penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah kasus serupa terus berulang.

Selain itu, Sahroni juga mendorong aparat penegak hukum memberikan efek jera melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah yang diduga menipu sejumlah calon pengantin setelah menerima pembayaran, tetapi tidak merealisasikan layanan pernikahan yang telah dijanjikan.

Kedua pelaku berinisial RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan jumlah korban dan besaran kerugian yang ditimbulkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI