KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Laporan: david
Senin, 01 Juni 2026 | 17:27 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (SinPo.id/ Ashar)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu waktu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan masih menunggu laporan dan analisis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait fakta yang terungkap di persidangan dengan Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) rampung.

"Mungkin kita tunggu saja. Itu kami juga sama dengan yang persidangan di Riau (Terdakwa mantan Gubernur Abdul Wahid), kita juga sedang menunggu untuk hasilnya. Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan apa yang dibacakan jaksa dalam surat dakwaan itu berasal dari keterangan saksi-saksi pada saat proses penyidikan.

Djaka yang merupakan mantan anggota Tim Mawar Kopassus diduga menerima uang dalam enam kali penerimaan. Satu yang sudah diungkap jaksa KPK adalah sebesar 213.600 dolar Singapura dalam 1 bulan pertama.

"Nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi. Pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu," ucap Asep.

"Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan, kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," sambungnya.

Diketahui, KPK sudah menjerat setidaknya tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI