Purbaya: Aturan DHE SDA Jadi Angin Segar bagi Pasar Modal, Likuiditas Bank Himbara Diprediksi Menguat
SinPo.id - Pemerintah optimistis kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri akan memberikan dampak positif terhadap pasar modal Indonesia. Selain memperkuat kinerja emiten sektor sumber daya alam, aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu juga diyakini akan meningkatkan likuiditas perbankan nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan DHE SDA berpotensi meningkatkan transparansi, tata kelola perusahaan, serta manfaat ekonomi yang diperoleh dari aktivitas ekspor.
“Kalau untuk perusahaan-perusahaan publik, kebijakan DHE SDA ini justru positif. Profit dan manfaat yang dihasilkan dari kegiatan ekspor berpotensi meningkat secara signifikan. Jadi ini sebetulnya kabar baik bagi pasar, bukan kabar buruk,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.
Menurutnya, selama ini sebagian manfaat ekonomi dari kegiatan ekspor belum sepenuhnya dirasakan oleh perekonomian domestik karena dana hasil ekspor banyak ditempatkan di luar negeri. Dengan aturan baru tersebut, devisa hasil ekspor akan lebih banyak beredar di dalam negeri sehingga dapat memperkuat sektor keuangan nasional.
Dorong Tata Kelola Perusahaan Lebih Baik
Purbaya menilai kebijakan DHE SDA juga akan meningkatkan disiplin tata kelola perusahaan, khususnya bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di pasar modal.
Menurut dia, kewajiban menempatkan dana hasil ekspor di dalam negeri akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan kepada investor dan pemegang saham.
“Ini akan mendisiplinkan perusahaan agar pengelolaannya semakin baik. Bagi investor, tentu hal ini memberikan manfaat karena tata kelola perusahaan menjadi lebih kuat,” katanya.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara ketat, termasuk melalui mekanisme ekspor yang nantinya dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Purbaya menjelaskan bahwa pada tiga bulan pertama pelaksanaan, perusahaan masih diberikan masa transisi sebelum skema ekspor satu pintu diterapkan secara penuh.
"Selama tiga bulan pertama proses masih berjalan seperti biasa. Setelah itu akan dievaluasi dan secara bertahap menuju implementasi penuh. Pengawasannya juga lebih mudah karena ada satu entitas yang bertanggung jawab dan dapat diawasi secara langsung,” ujarnya.
Bank Himbara Diperkirakan Nikmati Lonjakan Likuiditas
Selain memberikan sentimen positif bagi pasar modal, kebijakan DHE SDA juga diyakini akan memperkuat sektor perbankan nasional, terutama bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Masuknya dana devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik diperkirakan akan meningkatkan ketersediaan dana murah dan memperkuat cadangan likuiditas perbankan.
“Dampaknya terhadap bank-bank Himbara sangat jelas. Mereka akan memiliki likuiditas yang lebih besar, lebih banyak dana, dan posisi kas yang lebih kuat. Ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi sektor perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, selama ini sebagian besar dana hasil ekspor disimpan di luar negeri sehingga manfaatnya terhadap perekonomian nasional belum optimal.
Dengan mulai berlakunya aturan DHE SDA pada 1 Juni 2026, dana tersebut diharapkan dapat lebih banyak berputar di dalam negeri, memperkuat sistem keuangan, sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi dunia usaha.
“Sebelumnya sebagian dana hasil ekspor banyak berada di luar negeri. Sekarang dana itu akan lebih banyak berada di dalam negeri sehingga dapat memperkuat sektor keuangan dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional. Karena itu saya melihat kebijakan ini sebagai sentimen yang positif bagi pasar,” tegas Purbaya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan ketahanan sektor keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan dana ekspor yang lebih optimal di dalam negeri.
