HR Biji Kakao Juni Naik, Kemendag: Akibat Penutupan Selat Hormuz

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi petani kakao. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi petani kakao. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas biji kakao periode 1-30 Juni 2026, sebesar US$ 3.832,17 per Metrik Ton (MT), naik US$ 563,48 atau 17,24 persen dari periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Juni 2026 menjadi US$ 3.511 per MT, naik US$ 549 atau 18,53 persen dari periode sebelumnya.

"Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Tommy melanjutkan, untuk HR minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), ditetapkan sebesar US$ 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai ini turun US$ 20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar US$ 1.049,58 per MT.

"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," kata dia. 

Tommy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu  US$ 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026. 

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April-19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia US$ 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$ 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. 

Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 1.029,51 per MT.

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. 

Sedangkan produk kulit pada periode Juni 2026 ini, tidak terjadi perubahan HPE. Adapun HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak berubah.

Namun, komoditas getah pinus periode Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 980 per MT, naik sebesar US$ 64 atau 6,99 persen dari periode Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta hutan tanaman jenis akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan lainnya.

Sementara itu, ada penurunan HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI