Majelis Etik Kaji Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran Hery Susanto
SinPo.id - Majelis Etik Ombudsman RI mengaku menerima 12 hingga 14 laporan kasus hukum dan pelanggaran etik diduga dilakukan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto (HS) yang saat ini berstatus tersangka. Informasi ini diterima dari internal Ombudsman maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu, kalau dari dalam (internal) kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang, 'Oh nggak Pak, 14 (kasus)'," kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2026.
Namun, diantara laporan itu, lanjut Jimly, merupakan kasus hukum. Sehingga, Majelis Etik Ombudsman tidak berkewenangan untuk ikut campur. Kendati demikian, di balik kasus hukum itu biasanya terselip masalah etik.
"99 persen kemungkinan pelanggaran hukum tuh, juga melanggar etik," tuturnya.
Untuk keseluruhannya, kata Jimly, akan disampaikan secara terbuka pekan depan dalam laporan final Majelis Etik. Hari ini, pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor Hery Susanto.
Majelis Etik juga sudah bersurat kepada Hery Susanto yang kini tengah ditahan Kejagung atas dugaan kasus korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
"Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan tertulis. Jadi, sambil menunggu jawaban dari Terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah diputuskan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman menyerahkan laporan resmi kami ke Pleno," tandasnya.
