Legislator PAN Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:44 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif pada Pemilu.

Menurut Okta, putusan tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat afirmasi politik perempuan serta membuka ruang representasi yang lebih besar bagi kaum perempuan di Parlemen.

"Putusan MK ini merupakan kemajuan penting bagi demokrasi Indonesia karena memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Dengan adanya kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan disertai sanksi yang tegas, maka peluang perempuan untuk hadir dan berkontribusi di Parlemen akan semakin besar," kata Okta.

Legislator dari Fraksi PAN ini menilai putusan itu juga mempertegas komitmen negara dalam menghadirkan politik yang inklusif dan berkeadilan gender. Terlebih sebelumnya MK juga telah mengeluarkan putusan terkait keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.

"Ini menunjukkan konsistensi MK dalam memperkuat peran perempuan di ruang politik dan pengambilan keputusan publik, baik dalam proses pencalonan maupun dalam struktur kelembagaan Parlemen," katanya.

Sebagai satu-satunya anggota DPR RI perempuan dari Daerah Pemilihan Banten III, Okta melihat putusan ini sebagai harapan baru bagi perempuan Indonesia untuk memiliki kesempatan dan probabilitas yang lebih besar untuk terpilih menjadi wakil rakyat.

"Saya merasakan bagaimana tantangan perempuan dalam dunia politik. Karena itu, putusan ini menjadi harapan agar semakin banyak perempuan memiliki kesempatan untuk terpilih dan mewakili suara perempuan di parlemen. Dengan begitu, target 30 persen keterwakilan perempuan di DPR RI juga semakin realistis untuk dicapai," katanya.

Okta menekankan, secara demografis, perempuan Indonesia memiliki jumlah yang sangat besar dan kebutuhan yang spesifik sehingga membutuhkan representasi yang memadai di lembaga legislatif. Berdasarkan data kependudukan, jumlah perempuan di Indonesia mencapai sekitar 142,3 juta jiwa atau sekitar 49,6 persen dari total populasi nasional.

"Kebutuhan, keresahan, dan kepentingan perempuan sebagai seorang ibu, isteri, maupun perempuan karier di dunia pekerjaan tentu sangat penting untuk diperjuangkan. Karena itu, kehadiran legislator perempuan menjadi penting agar suara dan pengalaman perempuan dapat benar-benar terwakili dalam kebijakan publik," katanya.

Okta juga meyakini PAN selama ini memberikan ruang yang besar bagi perempuan untuk berkembang dan berkiprah dalam politik. Dia menyebut PAN akan mendukung putusan MK tersebut dan mengawal implementasinya dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

"Saya merasakan sendiri bahwa PAN memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk tumbuh dan berkontribusi. Karena itu saya yakin PAN mendukung penuh putusan MK ini dan nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Pemilu agar afirmasi keterwakilan perempuan semakin kuat secara hukum," kata Okta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI