Komisi I DPR: TNI Bisa Tangani Begal dengan Mekanisme Perbantuan Polri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 29 Mei 2026 | 10:56 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut TNI bisa menangani aksi kriminal begal dengan mekanisme perbantuan. Pelibatan TNI dapat dilakukan jika Polri membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

Dia mengatakan pelibatan itu tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi.

"Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata," kata Dave di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Keamanan dan rasa aman masyarakat, kata dia, adalah hal yang tidak bisa ditawar, dan negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa rasa takut.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menilai pelibatan TNI perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian.

"Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian," kata dia.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa aparat harus mampu memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat.

"Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menilai keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari menjalankan misi operasi militer selain perang (OMSP).

"Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rico beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI