Peredaran Narkoba Digagalkan di Jakbar, 30 Cartridge Etomidate Disita

Laporan: Firdausi
Jumat, 29 Mei 2026 | 00:53 WIB
Barang bukti narkoba yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti narkoba yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengagalkan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate di wilayah Jakarta Barat. Dari pengungkapan, pelaku berinisial MS (29) ditangkap dengan menyita barang bukti 30 pcs cartridge etomidate.

"Berhasil menggagalkan pendistribusian sebanyak 30 cartridge etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial MS di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Panit Unit 4 Subdit 2 Polda Metro Jaya, AKP Yeni Yuningsih dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Yeni menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kamal, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap target yang dicurigai.

"Saat melakukan pengamatan di kawasan Cengkareng, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor," ucapnya. 

Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan dan mengamankan pelaku di depan Sedayu Square, Jakarta Barat, Sabtu, 16 Mei 2026. Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI