Analis Soroti Misteri Amplop “Kode 1” dan Emas 5,3 Kg di Kasus Blueray Cargo

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:55 WIB
Bos Blueray Cargo saat di persidangan (SinPo.id/Istimewa)
Bos Blueray Cargo saat di persidangan (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergulir, tetapi sejumlah simpul penting justru masih menyisakan tanda tanya. 

Mulai dari amplop "kode 1", emas sitaan 5,3 kilogram, hingga pengembangan perkara yang dinilai belum bergerak ke simpul lain.

Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai perkara besar seperti kasus Blue Ray Cargo semestinya dibuka secara utuh agar publik memahami konstruksi perkara secara jernih, bukan sekadar mengikuti serpihan informasi yang saling berseliweran.

"Jangan biarkan labeling menggantikan pembuktian. Publik butuh jawaban, bukan sekadar hiruk pikuk," kata Gautama, Rabu, 27 Mei 2026.

Sorotan pertama tertuju pada isu amplop "kode 1" yang sempat dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Narasi itu menguat setelah muncul kesaksian soal adanya pembagian amplop dengan kode tertentu. Namun fakta persidangan memperlihatkan konstruksi yang lebih rumit. 

Dalam keterangan yang terungkap di sidang, amplop yang disebut berkode "1" justru disebut dipegang mantan Dirjen Penindakan Rizal, bukan diterima langsung Dirjen Bea Cukai.

"Di hukum pidana, disebut untuk seseorang tidak sama dengan diterima oleh seseorang," kata Gautama.

Simpul lain yang ikut mengundang tanya ialah soal penyitaan uang tunai, logam mulia 5,3 kilogram, jam mewah, hingga kendaraan bernilai fantastis. 

Publik dibuat bertanya-tanya karena barang sitaan besar itu belum terlihat terang posisinya dalam konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa perkara Blue Ray Cargo, fokus nilai suap disebut berupa aliran dana dalam mata uang asing dan fasilitas hiburan. 

Sementara posisi emas maupun aset sitaan lain belum tergambar secara gamblang.

"Kalau barang bukti besar ditampilkan di awal, publik juga perlu tahu posisi hukumnya di mana. Jangan sampai semua terlihat seperti satu tumpukan besar," ujarnya.

Gautama juga menyoroti pengembangan perkara yang sejauh ini masih berkutat pada satu perusahaan forwarder. 

Padahal sejak awal muncul sinyal adanya dugaan praktik serupa di simpul lain.

Menurutnya, dalam perspektif investigasi modern, terlalu cepat berhenti pada satu titik berpotensi menimbulkan gejala 'selective narrowing' atau penyempitan fokus perkara.

"Kalau hanya berhenti pada satu simpul, publik pasti bertanya, apakah ini pintu masuk pembongkaran jaringan atau justru berhenti pada target tertentu saja?" katanya.

Di tengah silang informasi yang terus berkembang, publik kini menunggu satu hal paling sederhana: penjelasan yang utuh. 

Sebab perkara besar tidak cukup hanya diwarnai penggeledahan dramatis atau istilah kode yang memancing tafsir, tetapi juga membutuhkan kejelasan arah agar hukum tidak tenggelam di tengah riuhnya persepsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI