TPK HAM Nilai Kasus Arby-Zidan Abaikan Hak Rehabilitasi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Tim Pembela Keadilan untuk Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) menyoroti penanganan perkara narkotika terhadap Arby Ramadhan Sudrajat dan Zidan di Pengadilan Negeri Tangerang. Keduanya didakwa dengan ancaman 6 tahun penjara dalam Perkara Pidana Khusus No. 142/PID.SUS/2026/PN TNG.

TPK-HAM menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia. Mulai dari dugaan kriminalisasi pengguna, pengabaian hak rehabilitasi, hingga minimnya perlindungan bagi penyandang disabilitas mental.

“Perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia,” kata kuasa hukum TPK-HAM Maher Syal Pakpahan, dalam keterangannya, Minggu, 24 Mei 2026.

Menurut Maher, fakta persidangan menunjukkan Arby dan Zidan membeli ganja secara patungan senilai Rp200 ribu untuk digunakan bersama. Tidak ditemukan bukti adanya jaringan peredaran, keuntungan ekonomi, timbangan digital, paket siap edar, maupun catatan transaksi.

“Barang bukti yang ditemukan juga tergolong kecil, sekitar 8 gram ganja, yang secara konteks lebih dekat dengan penggunaan bersama dibanding aktivitas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Namun keduanya dijerat Pasal 111 jo Pasal 132 ayat UU Narkotika, pasal yang lazim digunakan untuk pelaku peredaran atau permufakatan jahat. Hasil tes urine yang dilakukan sebanyak dua kali juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.

“Fakta ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan asesmen dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” jelas Maher.

Kondisi makin mengkhawatirkan karena Arby merupakan penyandang disabilitas mental. Keterangan tersebut, kata Maher, berdasarkan surat dan pemeriksaan kejiwaan dari RSCM.

“Namun hingga saat ini, terdakwa justru telah menjalani penahanan selama kurang lebih 9 bulan dan menghadapi tuntutan pidana 6 tahun penjara,” katanya.

“Pengguna narkotika tidak seharusnya secara otomatis diposisikan sebagai pelaku peredaran gelap narkotika. Penyandang disabilitas mental memiliki hak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi. Rehabilitasi medis dan sosial harus menjadi prioritas,” tegas Maher.

TPK-HAM, sambung Maher, mengajak masyarakat sipil, media, akademisi, dan pegiat HAM untuk mengawal kasus ini demi mendorong sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan tidak diskriminatif.

“Kami percaya bahwa hukum seharusnya tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, melindungi, dan menjamin martabat manusia,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI