Polda Metro: Tindakan Tegas ke Begal Mengedepankan Aturan yang Berlaku
SinPo.id - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang melarang aparat polisi menembak langsung pelaku begal di tempat. Dipastikan tindakan tegas tetap mengedepankan aturan yang berlaku.
"Kami tetap berpedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu, 24 Mei 2026.
Pihaknya juga tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya. Kemudian berpedoman pada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri.
"Dan yang tentunya (kami) juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Pihaknya juga tetap mempertimbangkan keselamatan anggota dalam bertugas. Apalagi, banyaknya pelaku kejahatan membawa senjata api saat beraksi.
"Pertimbangan kami keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum," ucapnya.
