Kompolnas Dukung Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Laporan: Firdausi
Minggu, 24 Mei 2026 | 13:11 WIB
Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan dan menindak tegas para pelaku begal. Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

"Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia," kata Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Minggu, 24 Mei 2026.

Ida mengingatkan, agar tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

"Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan seluruh prosesnya harus tetap dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Dia juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak serta proses hukumnya tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak," ucapnya.

Pihaknya juga mendorong Polda Metro Jaya terus melakukan langkah berkelanjutan dalam menekan kejahatan jalanan. Upaya itu perlu dilakukan melalui pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten.

"Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi," ucap Ida.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI