Sikapi Perbedaan Fikih Manasik, Musyrif Diny Ingatkan Petugas Haji Junjung Toleransi

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 24 Mei 2026 | 12:32 WIB
Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH M Cholil Nafis. (SinPo.id/dok. Mui)
Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH M Cholil Nafis. (SinPo.id/dok. Mui)

SinPo.id - Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH M Cholil Nafis, berpesan kepada semua pihak, terutama petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) agar menyikapi dinamika fikih haji kontemporer dengan lapang dada. 

"Perbedaan penafsiran manasik tidak boleh memicu perpecahan, melainkan harus melahirkan sikap yang bijak, dewasa, dan penuh toleransi demi kelancaran serta kekhusyukan ibadah haji bersama," kata Cholil dalam keterangannya, Minggu, 24 Mei 2026. 

Cholil menjelaskan, pelaksanaan ibadah haji sering kali diwarnai oleh ragam perbedaan tata cara manasik di lapangan. Mulai dari urutan ibadah, penafsiran waktu, hingga hukum-hukum kontemporer lainnya. Lantas, mengapa perbedaan pandangan dalam fikih haji tersebut tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT? 

Untuk itu, Cholil mengajak jamaah dan petugas haji memahami terlebih dahulu akar perbedaan tersebut melalui batasan antara syariat dan fikih.

Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, syariat adalah ketentuan yang bersifat tetap, pasti, dan sudah disepakati secara mutlak (qath'i).

Sementara itu, fikih bersifat dinamis, elastis, dan terbuka terhadap berbagai penafsiran (zhanni) berdasarkan metode ijtihad para ulama.

"Fikih itu selalu berkembang mengikuti persoalan-persoalan baru (mustajiddat dan nawazil), termasuk dalam dinamika pelaksanaan ibadah haji saat ini," ujarnya. 

Lebih lanjut, Cholil juga menjelaskan bahwa dalam konteks manasik, Rasulullah SAW memang merupakan sumber utama tuntunan, sebagaimana sabdanya, "Khudzu 'anni manasikakum" (Ambillah tata cara hajimu dariku).

Namun, dalam praktiknya, teks hadis atau tindakan Nabi tersebut bisa melahirkan ragam interpretasi ketika dihadapkan pada situasi kontemporer.

Hal inilah yang memicu perdebatan luas di kalangan ulama, bahkan hingga menyentuh batas hukum boleh dan tidak boleh. Meski begitu, Cholil menegaskan bahwa seluruh perbedaan pandangan ini tetap berada dalam koridor ijtihad yang sah.

Di sinilah letak keindahan hukum Islam. Cholil lantas mengutip kaidah ushul fikih bahwa usaha para ulama untuk mengurai hukum haji ini tidak ada yang sia-sia di mata Allah SWT.

"Ulama yang melakukan ijtihad dan hasil analisanya benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Sementara ulama yang keliru, ia tidak berdosa, melainkan tetap memperoleh satu pahala," tegasnya.

Dia menekankan nilai pahala tersebut tetap diberikan karena sang ulama telah mencurahkan seluruh kesungguhan, waktu, dan keilmuannya untuk mencari kebenaran berdasarkan analisa dalil-dalil yang ada, bukan didasari oleh hawa nafsu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI