Pencuri Ponsel Viral yang Kuras M-Banking Korban Ditangkap di Bogor

Laporan: Firdausi
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:23 WIB
Pelaku pencuri handphone seorang wanita ditangkap (SinPo.id/Tangkapan layar)
Pelaku pencuri handphone seorang wanita ditangkap (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di area photobox mall yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku seorang perempuan berinisial YH dan N berhasil menguras isi m-banking korban.

"Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku YH bersama rekannya N langsung menggasak handphone dan menguras uang di m-banking korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Budi menjelaskan, aksi pencurian ini bermula ketika korban sedang asyik berswafoto di Photobox Selfie Time, Apartemen Green Pramuka Square, Jakarta Pusat. Korban yang lengah meletakkan handphone Samsung Z Flip Tujuhnya raib digondol pelaku.

"Ponsel miliknya korban ditaruk di atas mesin foto dan lupa mengambilnya saat selesai," ucapnya.

Aksi nekat kedua wanita itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di berbagai platform media sosial. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku ditangkap di Kampung Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026," ucapnya.

Dari insiden itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Flip 7 warna biru milik korban serta 1 buah rekaman video CCTV yang merekam jelas detik-detik aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI