Komdigi Blokir Polymarket yang Terindikasi Judol Berkedok Prediction Market
SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir akses situs web Polymarket (www.polymarket.com), yang aktivitasnya terindikasi memfasilitasi praktik judi online (judol). Platform ini memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu, dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Selain blokir, lanjut Alex, tim pengawasan juga tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk diterapkan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.
Adapun tindakan tegas ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Lebih lanjut, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komdigi memastikan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
