KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Laporan: david
Jumat, 22 Mei 2026 | 15:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (SinPo.id/David)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK menduga aliran uang korupsi tersebut turut mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak di Kemenhub. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun kedua saksi dimaksud ialah mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Klas 1 Semarang periode 2021–2023, Putu Sumarjaya dan Konsultan sekaligus Kontraktor CV Parama Prima, Karseno Endra.

Kedua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR dan juga Bupati Pati.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, pada Senin, 18 Mei 2026. Jumlah uang yang disita dari Robby senilai ratusan juta rupiah. 

Robby menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Budi Karya juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret. Saat itu, Budi dicecar perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian suap.

Tak hanya itu, Budi Karya juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Keterangan tersebut diminta penyidik untuk mendalami perbuatan Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.

KPK menduga tersangka Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI