Rapat Paripurna Menyetujui RUU Polri jadi Usul Inisiatif DPR
SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan itu diambil setelah masing-masing fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan ke Presiden Prabowo Subianto laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja komisi. Sejumlah rekomendasi itu menjadi bahan untuk pembahasan RUU Polri.
Sejumlah rekomendasi itu di antaranya pembatasan jabatan Polri di luar institusi, tak merekomendasikan kementerian baru, reformasi kelembagaan dan manajerial hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah pun mengatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri setelah rekomendasi KPRP diserahkan.
Dia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini.
