Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Begal Viral di Medsos, Lima Pelaku Masih DPO
SinPo.id - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta yang aksi para pelaku sempat viral di media sosial. Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan DPO.
"Kami dari tim pemburu begal mengamankan delapan tersangka begal yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa, 19 Mei 2026.
Iman menjelaskan, para pelaku yang ditangkap berasal dari jaringan berbeda. Mereka tidak saling mengenal antara satu dengan yang lain.
"Para pelaku beraksi di beberapa titik di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," ucpanya.
Dari delapan tersangka, kata dia, tiga pelaku merupakan spesialis jambret handphone yang kerap beraksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Komplotan ini mengaku telah beraksi di ratusan TKP di Jakarta.
"Hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP)," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan biasa, Pasal 471 tentang penganiayaan ringan, Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.
