Polda Metro Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Pelaku Ditangkap

Laporan: Firdausi
Jumat, 15 Mei 2026 | 18:59 WIB
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan mermotor (curanmor) atau 3C. Pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei 2026.

"Berhasil mengungkap sedikitnya 171 kasus kejahatan jalanan dengan menetapkan 103 tersangka yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2026.

Budi menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap yaitu terdiri dari 86 perkara curat, 10 perkara curas, dan 75 perkara curanmor. Di mana, 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

"Ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dari pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.

Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI