Kemenag Dorong Penyuluh Agama Pahami KUHP Baru agar Dakwah Tak Picu Konflik
SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Tujuannya supaya aktivitas dakwah dan kepenyuluhan agama di tengah masyarakat tetap selaras dengan regulasi terkini sekaligus mencegah terjadinya gesekan sosial.
"Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Arsad menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana terbaru yang bersinggungan dengan agama dan kepercayaan. Karena, minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat memicu gesekan antarumat beragama.
Untuk itu, lanjut Arsad, sangat penting penguatan religious text literacy atau pemahaman mendalam terhadap teks keagamaan. Ia mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pahit akan pentingnya literasi hukum.
Secara spesifik, Arsad menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat aturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pada Pasal 300 hingga Pasal 305.
Para penyuluh agama, mubalig, dan dai diharapkan mampu membedah perubahan regulasi tersebut agar pesan keagamaan yang disampaikan tidak menabrak ketentuan hukum.
"Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat," ujarnya.
Selain aspek hukum formal, Arsad mendorong agar materi dakwah dikemas secara kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan etika bermedia sosial.
"Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial," tukasnya.
