JAN Desak KPK Usut Tuntas Proses Hukum Pengusaha M Suryo

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:09 WIB
Aksi Jaringan Aktivis Nusantara di KPK (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Aksi Jaringan Aktivis Nusantara di KPK (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id -  Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak lembaga antirasuah agar bertindak tegas, profesional dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap seorang pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo.

​"Sebab, berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI," ungkap ​Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim dalam keterangannya.

Ibrahim menilai, lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh relasi kedekatannya dengan petinggi dengan sejumlah tokoh penting. Dia mengingatkan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar oleh pengaruh atau beking kekuasaan dari pihak mana pun.

"Ketegasan KPK pun saat ini sedang dipertaruhkan," kata dia.

Ibrahim membeberkan, indikasi dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai kasus hukum didukung oleh berbagai temuan dan fakta persidangan, antara lain keterlibatannya pada kasus Korupsi DJKA Kemenhub. 

"KPK secara kelembagaan telah pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan," ungkap Ibrahim. 

Ibrahim mengaku telah menyerahkan laporan JAN kepada KPK melalui Humas KPK. Dia berharap laporan JAN agar segera ditindaklanjuti untuk membongkar peran pengusaha asal Yogjakarta tersebut.

"Kita sudah laporan ke KPK melalui Humas, kita harap laporan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.

Ibrahim membeberkan, hal itu secara tegas diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada 24 November 2023. Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar, yang juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada 8 November 2023.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pun pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus ini kepada Pimpinan KPK.

​Kemudian, lanjut Ibrahim, Suryo juga patut diduga telah melakukan tindakan melecehkan hukum dengan mangkir dari panggilan KPK. 

"Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS ini secara terang-terangan tidak bersikap kooperatif. Ia mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026, di mana ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo," paparnya.

Tak hanya itu, sambungnya, nama Muhammad Suryo pernah mencuat pada skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo adalah pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta," ucap Ibrahim. 

​Kemudian, nama Suryo juga muncul pada kasus pertambangan ilegal tahun 2016. "Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah," beber Ibrahim.

​Nama Muhammad Suryo juga kembali dikaitkan dengan kasus Suap IMB Yogyakarta. "Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti," ungkap Ibrahim. 

Ibrahim mengungkapkan, ​pihaknya juga mendesak KPK untuk segera membongkar tuntas dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dan menelisik aliran uang dalam skema impor ilegal PT Blueray Cargo yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.

​Lebih lanjut Ibrahim menegaskan, melihat deretan daftar hitam Muhammad Suryo, sebuah contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika KPK terkesan membiarkan Muhammad Suryo terbebas dari jerat hukum. 

"Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran untuk segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif dan bisa melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo," kata Ibrahim.

​Penuntasan kasus ini, kata Ibrahim, sangat krusial agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang merusak muruah institusi penegak hukum, serta memastikan tegaknya prinsip equality before the law  atau kesetaraan di mata hukum. 

"Apalagi, pesan Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikitpun ragu dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal," kata dia.

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024 - 2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar hingga Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga sempat menyita uang tunai Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI