Bamsoet Ingatkan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substantif
SinPo.id - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan agar pembaruan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru tidak hanya mengubah paradigma dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tapi harus menghadirkan keadilan yang subtantif bagi masyarakat.
"Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Dia menjelaskan jika pada masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat. Perubahan itu terlihat dari meningkatnya kritik masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap elitis dan minim partisipasi publik.
Dalam berbagai pembentukan undang-undang strategis, gelombang penolakan dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga media sosial menunjukkan bahwa publik semakin sadar terhadap pentingnya keterlibatan warga dalam proses hukum.
Dia mengatakan fenomena 'hukum berbasis viral' bahkan mulai muncul, ketika penegakan hukum sering bergerak cepat setelah kasus mendapat perhatian besar di media sosial.
Menurut dia, salah satu tantangan terbesar pembaruan hukum nasional saat ini adalah kesenjangan antara 'law in books' dan 'law in action'. Yakni, banyak aturan dianggap ideal di atas kertas, namun pelaksanaannya jauh dari harapan.
"Pembaharuan hukum dalam upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik," kata Bamsoet.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyebut dalam hal penegakan hukum, masyarakat masih sering mempertanyakan praktik selective law enforcement, ketimpangan perlakuan hukum, hingga rendahnya integritas aparat.
Di samping dari itu, Bamsoet memaparkan Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index beberapa tahun terakhir yang menunjukkan Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Pada saat bersamaan, kata dia, masyarakat menuntut sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan manusiawi.
"Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat," ujarnya.
Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur itu menilai pembaharuan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting reformasi sistem hukum nasional.
Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia kini mulai memasuki era baru hukum pidana nasional yang menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.
"Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara," katanya.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menambahkan keberhasilan pembaharuan hukum nasional sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat.
Bamsoet menuturkan reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik," kata Bamsoet.

