Imigrasi Selidiki 320 WNA Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
SinPo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran keimigrasian 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyatakan pihaknya masih mendalami status keimigrasian para WNA tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk sponsor dan penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief, Minggu 10 Mei 2026.
Untuk sementara, ratusan WNA itu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan ruang detensi imigrasi di Jakarta Barat serta Kuningan sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Peran Para Pelaku
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam operasional sindikat judol internasional tersebut.
Telemarketing
Customer service
Admin
Penagihan
Total terdapat 321 orang yang diamankan, terdiri dari 320 WNA dan satu WNI. Dari jumlah itu, 228 berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga dari Malaysia dan Kamboja.
Penelusuran Aliran Dana
Penyidik Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta pihak sponsor yang mendatangkan para pelaku ke Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menggerebek sebuah perkantoran di Hayam Wuruk pada Sabtu (9/5/2026). Polisi menyebut sindikat tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek, dengan para WNA tinggal di sejumlah wilayah sekitar Jakarta Barat.
