Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau

Laporan: Firdausi
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:32 WIB
Pelaku saat ditangkap di Kabupaten Siak (SinPo.id/Dok.Polri)
Pelaku saat ditangkap di Kabupaten Siak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu pelaku seorang kurir dan menyita sebanyak 21,1 kilogram sabu.

"Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat bruto 21.158 gram atau 21,1 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.

Eko menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan.

"Menangkap pelaku di Bengkel Diori di Jalan Lintas Minas Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Kamis, 7 Mei 2026," ucapnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil milik pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman, barang tersebut hendak diedarkan ke Jambi sesuai arahan pemilik barang. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan pemilik sabu dan jaringannya," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI