Hoaks Denda Foto di Masjidil Haram Rp46 Juta, Ini Kata PPIH
SinPo.id - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan informasi mengenai larangan berfoto di Masjidil Haram yang disertai ancaman denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp46 juta hingga deportasi merupakan kabar bohong alias hoaks.
Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa jemaah dilarang mengambil foto maupun video di kawasan Masjidil Haram, Makkah. Bahkan, kabar itu dilengkapi gambar papan larangan bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” dengan ancaman sanksi berupa denda, penahanan, hingga deportasi.
Namun, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Berita tersebut tidak valid,” kata Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Abdillah, memang terdapat kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi terkait denda sebesar 10.000 riyal. Akan tetapi, aturan itu tidak berkaitan dengan aktivitas berfoto di Masjidil Haram.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan petugas Bimbad, sanksi tersebut berkaitan dengan tindakan mengibarkan bendera atau membawa atribut rombongan di area sekitar Ka'bah yang dinilai mengganggu ketertiban.
“Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Abdillah.
PPIH pun mengingatkan seluruh jemaah Indonesia, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar tidak membentangkan spanduk maupun mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga ketertiban ibadah serta menghindari pelanggaran aturan yang berlaku di Arab Saudi. PPIH juga meminta jemaah lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan kabar yang belum terverifikasi.
