Legislator Golkar Dukung Pelaku Politik Uang di Blacklist dari Pemilu
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan dimasukkan dalam daftar larangan (blacklist) mengikuti pemilu berikutnya.
Menurutnya, langkah ini dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih bersih dan berwibawa. Setiap peserta pesta demokrasi harus memiliki kesadaran dan komitmen untuk tak terlibat politik kotor.
"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya pemilu yang berintegritas itu," kata Doli di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Dia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah agar penyelenggaraan pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan praktik moral hazard dalam pemilu dapat berupa politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menilai perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan konsep pemilu ke depan. Dia mengungkapkan belakangan ini muncul sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem pemilu, termasuk usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses pemilu.
"Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan," kata Doli.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengusulkan Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke daftar larangan mengikuti pemilu.
Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya guna memberikan efek jera.
"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," katanya.

