Polisi Bekuk Dua Pencuri Motor di Simalungun
SinPo.id - Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor dalam satu operasi penangkapan terencana. Penangkapan ini disebut sebagai bukti komitmen Polri untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan.
Kapolsek Bandar Huluan, Iptu Patar Banjarnahor menjelaskan, penangkapan dua pelaku pencurian, yakni DPAS (20), dan AH (39). Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Begitu laporan masuk, kami tidak menunggu. Tim langsung bergerak ke TKP, mengumpulkan bukti, memetakan pergerakan pelaku, dan mengejar hingga keduanya berhasil kami ringkus,” kata Patar, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 7 Mei 2026.
Patar menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, pukul 04.00 WIB. Kala itu, SM istri korban SS (52), terbangun dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang biasa diparkir di ruang tamu sudah lenyap. Pintu depan rumah pun ditemukan dalam kondisi tidak terkunci. Korban sempat menyisir kampung sekitar untuk mencari kendaraannya, namun tidak membuahkan hasil.
"Dua hari berselang, Senin 30 Maret 2026 pukul 16.55 WIB, korban resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Perdagangan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta," jelasnya.
“Setelah identitas pelaku kami kantongi, pengejaran kami lakukan tanpa henti. Kami tidak berhenti sebelum keduanya berada di tangan kami,” sambungnya.
Kemudian pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 18.30 WIB, tersangka DPAS ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan. Tak lama, AH juga diringkus di kediamannya di Huta III Lormes, Nagori Perlanaan.
"Sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban turut disita sebagai barang bukti," kata dia.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan.

