Marwan Jafar: Pelaku Pelecehan Seksual di Pati Harus Dihukum Berat Tanpa Ampun
SinPo.id - Anggota DPR dari daerah pemilihan Pati, Marwan Jafar, menegaskan tidak boleh ada celah pengampunan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam siaran pers, Rabu 6 Mei 2026, Marwan menyebut tokoh agama yang diduga menjadi pelaku harus dijatuhi hukuman berat karena selain melakukan kejahatan seksual, juga diduga menipu identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi demi mengeksploitasi korban.
“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma berkelanjutan bagi para santriwati,” tegas politikus PKB tersebut.
Marwan juga menyoroti adanya pola intimidasi sistematis, di mana korban yang masih remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku. Ia mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami meminta Mabes Polri menangani kasus ini agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurut Marwan, perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik pesantren, marwah kiai, dan tenaga pendidik. “Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai,” tambahnya.
Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan seorang kiai bernama Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara. Kasus ini dilaporkan sejak 2024, sementara dugaan pencabulan berlangsung sejak 2020.

