Legislator Golkar: Rekomendasi Masa Jabatan Kapolri Berpotensi Ganggu Kewenangan Presiden

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:39 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (SinPo.id/Fraksi Golkar)
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (SinPo.id/Fraksi Golkar)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai bila rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait pembatasan masa jabatan Kapolri merupakan usulan yang tendesius. Usulan itu bahkan seolah mengintervensi kewenangan Kepala Negara.

"Menurut saya itu rekomendasi itu kalau boleh saya kutip tendensius lah. Ya, jangan mengintervensi kewenangan Presiden," kata Soedeson kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat bahwa penunjukan jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Presiden memilik hak untuk memilih orang yang diyakini mampu untuk menduduki jabatan tersebut.

"Itu kan hak prerogatif presiden. Bagaimana cara kita membatasi? Gitu loh. Itu end-user-nya itu adalah presiden. Dia yang tahu siapa yang dia akan gunakan, siapa itu," ujarnya.

Dia pun tak sepakat jika kewenangan Presiden dalam memilih Kapolri dibatasi. "Jadi menurut saya jangan membatasi kewenangan Presiden untuk menentukan siapa Kapolri, masa jabatannya, itu ada di tangan Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, KPRP merekomendasikan agar masa jabatan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri) dibatasi.

Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri mengungkapkan KPRP juga mengusulkan agar ada pedoman terkait jenjang karier polisi.

"Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri)," kata Dofiri di Istana Kepresidenan Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI