Kasus Ponpes Pati, Legislator PKB Desak APH Jatuhkan Hukuman Berat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (SinPo.id/Fraksi PKB)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (SinPo.id/Fraksi PKB)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.

Aparat penegak hukum (APH) didesak menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan," kata Abdullah kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Sebagai pembelajaran, Abdullah juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan santri hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Lebih jauh, Abdullah menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

Dalam konteks tersebut, dia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan," tegas dia.

Sejalan dengan itu, Abdullah juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

"Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal," kata Abdullah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI