KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik pemerasan oleh Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dengan memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ammy diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 yang menjerat Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
“AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.
Sementara itu, Ammy mengaku tidak mengetahui dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Syamsul. Dia juga mengklaim tidak mengetahui praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak (pemberian THR kepada Forkopimda). Saya belum pernah soalnya. Jadi, biasa apa enggak, saya enggak tahu," kata Ammy.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa enam orang saksi lain dan mendalami terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang.
Enam saksi dimaksud ialah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap, Bayu Prahara; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021-sekarang, Annisa Fabriana.
Kemudian Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025-sekarang, Budi Santosa; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo; dan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap, Indarto.
"Seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang," kata Budi.
"Di mana dalam penyidikan perkara ini, sejauh ini penyidik belum mendapatkan informasi, belum mendapatkan keterangan bahwa uang-uang yang dikumpulkan ini terkait dengan APBD," sambungnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Budi mengatakan uang yang diberikan ke Bupati Syamsul bersumber dari dana pribadi, pinjaman, hingga dikumpulkan dari para staf di bawah.
"Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," ucap budi.
"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf," lanjutnya.
Adapun uang-uang yang diberikan kepada Bupati Syamsul digunakan oleh yang bersangkutan sebagai THR untuk Forkopimda di Cilacap.
KPK sudah menahan Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.
Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.
