Polri Larang Seluruh Anggota Live Streaming saat Bertugas
SinPo.id - Polri melarang seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Larangan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Selasa, 5 Mei 2026.
Isir mengatakan, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Larangan ini, juga menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
"Anggota secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujarnya.
Kendati demikian, kata Isir, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Dan penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," jelasnya.
