DPR Soroti Terulangnya Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menyoroti terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, seperti yang belum lama terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati.
Menurutnya, persoalan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sehingga perlu kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
“Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa," kata Azis, dalam keterangan persnya, Senin, 4 Mei 2026.
Ia pun mendorong adanya kolaborasi konkret antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi,” tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren yang melibatkan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Ia menilai, keberadaan Satgas penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Satgas juga diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri.
“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” tuturnya.
Terakhir, pihaknya menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak, termasuk para santri, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
“Pesantren adalah tempat menimba ilmu dan membangun akhlak, bukan ruang yang justru melahirkan trauma. Kita harus pastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Ini soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag Pati telah menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru hingga mempertimbangkan pencabutan izin operasional lembaga tersebut setelah mencuatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren terhadap puluhan santriwatinya.
