Sopir Pajero Tabrak Penjual Buah di Jaktim Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Senin, 04 Mei 2026 | 18:42 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang melarikan diri usai menabrak seorang lansia pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial LPR (47) ditangkap, Senin, 4 Mei 2026.

"Pelaku sudah diamankan di rumahnya di Pondok Bambu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.

Ojo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku melarikan diri karena takut diamuk massa, sehingga memilih kabur usai menabrak korban.

"Alasan lari (karena) takut diamuk massa," ucapnya.

Atas insiden ini, pelaku LPR dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancamannya berupa denda atau kurungan penjara tiga tahun.

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak pedagang buah berusia lanjut berinisial KA (62) di zebra cross di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang. 

Berdasarkan keterangan saksi, mobil Pajero Sport berpelat nomor B-1756-PJL melaju dari arah barat ke timur sebelum menabrak korban dan langsung kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI