Belum Ada Tersangka dalam Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ini Penjelasan Polisi
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan belum menetapkan tersangka pengemudi taksi yang tertabrak KRL di stasiun Bekasi berinisial RRP karena sejumlah saksi masih terus diperiksa, meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
"(Belum tersangka) penyidik saat ini telah meminta keterangan sejumlah saksi 31 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu, 3 Mei 2026.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi bahwa pengemudi taksi yang tertabrak KRL di stasiun Bekasi itu tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang bersangkutan. "Tes urine, sopir tidak dalam pengaruh alkohol," ucapnya.
Kini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi juga dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026 besok.
"Pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan," terangnya.
