Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kericuhan May Day Bandung, Videotron dan Pos Polisi Dibakar

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 03 Mei 2026 | 02:21 WIB
Peringatan Hari Buruh 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (SinPo.id/Tio)
Peringatan Hari Buruh 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung, Jumat 1 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan para tersangka diduga melakukan aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari. “Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” ujarnya di Bandung, Sabtu 2 Mei 2026

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker. Hendra menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga bertindak sebagai provokator.

Berdasarkan hasil tes urine, seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Polisi juga menemukan psikotropika dari salah satu tersangka, seperti alprazolam dan obat lainnya. “Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” kata Hendra.

Kasus dugaan penyalahgunaan obat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI