Ketua DPR: Negara Harus Tingkatkan Perlindungan Buruh di Momen May Day

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:58 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan negara untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan hadir secara nyata bagi pekerja dalam berbagai sektor dan jenis profesi.

Demikian disampaikan Puan dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang diperingati setiap 1 Mei.

"May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Menurut Puan, dalam peringatan May Day 2026 kali ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa tuntutan buruh di antaranya, penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.

Kemudian, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru hingga penurunan pemotongan tarif ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi negara, khususnya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” kata dia.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi ancaman PHK, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi digital perlu dibaca dalam satu kerangka yang sama.

"Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja," kata dia.

Dia pun menyoroti terkait ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional dampak konflik geopolitik global. Kelompok buruh, kata Puan, memperkirakan ada 9.000 pekerja terdampak dalam waktu dekat.

"Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat," kata dia.

Selain itu, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal, yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

"Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain," ujarnya.

Puan menyatakan DPR RI akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. DPR RI juga baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

"Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI