Menteri P2MI: Ratifikasi ILO 188 Adalah Kado dari Presiden untuk ABK
SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan, kebijakan ratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026, merupakan kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh awak kapal perikanan (ABK). Hal ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor maritim yang selama ini penuh risiko.
"Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi 'Pejuang Keluarga' kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara," ujar Mukhtarudin di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.
Mukhtarudin menjelaskan, selama ini, sektor perikanan global kerap dibayangi oleh isu eksploitasi dan perbudakan modern. Dengan adanya ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional.
Pasca ratifikasi ini, para ABK akan merasakan dampak positif yang signifikan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan. Pertama, adanya peningkatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK di kapal asing kini memiliki landasan hukum internasional yang mengikat untuk menuntut hak mereka.
Kedua, terciptanya standar kerja yang manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak.
Ketiga, adanya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur prosedur keselamatan ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut lepas.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menyampaikan, kebijakan ini juga akan mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan. Tujuannya untuk memberantas praktik penipuan serta segala bentuk perdagangan orang di sektor maritim.
Kendati demikian, tantangan berikutnya adalah implementasi penuh di lapangan. Ia menegaskan, Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan poin-poin dalam Perpres No. 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.
"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," tukasnya.

