Anggota DPR Dorong RUU Pekerja Gig Segera Dibahas dan Disahkan
SinPo.id - Anggota DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig.
Ini disampaikan Huda dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang dirayakan setiap 1 Mei. Menurut dia, RUU Pekerja Gig menjadi krusial agar memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian.
Terlebih, pekerja gig memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional. "Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara," kata Huda dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan RUU Pekerja Gig menjadi mendesak untuk dibahas dan disahkan karena hingga sekarang belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, maupun kesejahteraan pekerja gig.
"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing (tenaga alih daya, red.) yang memiliki karakter berbeda sehingga pekerja gig rawan terhadap eksploitasi," katanya.
Oleh sebab itu, Huda mengatakan RUU Pekerja Gig akan mengatur kejelasan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, seperti batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi.
"Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja atau platform," ujarnya.
Huda juga menyoroti perhatian elemen buruh yang masih cenderung lemah terhadap pekerja gig karena hanya lebih fokus kepada pengemudi ojek online atau daring (ojol).
Padahal, kata dia, model kerja gig telah merambah berbagai bidang, dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar pada masa depan.
"Saat ini pekerja gig merambah di berbagai sektor seperti kreator konten, YouTuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, game developer, penata rambut, hingga penerjemah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan," katanya.

