Baleg DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 April 2026 | 21:17 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Ashar/SinPo.id)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya akan membentuk undang-undang sapujagat atau omnibus law untuk klaster ketenagakerjaan.

Wacana pembentukan payung hukum itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut dia, Omnibus Law Ketenagakerjaan itu akan meliputi pengaturan keselamatan kerja, kontrak, penentuan layak atau tidaknya sistem outsourcing. Termasuk, dinamisasi setelah disahkannya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, sebagai bagian dari lingkup ketenagakerjaan.

"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Dia mengatakan dinamika ketenagakerjaan itu harus bisa memiliki satu parameter, karena konteks urusan ketenagakerjaan sangat luas. Sehingga, undang-undang yang mengatur hal itu harus dipikirkan dalam bentuk omnibus law.

"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa ketenagakerjaan itu bukan hanya tentang lapangan pekerjaan atau sumber daya manusia untuk bekerja, tetapi juga tentang mekanisme hubungan pemberi kerja maupun pekerja, hingga aturan pemerintah.

Untuk saat ini, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pun belum menyampaikan target dimulainya pembahasan UU tersebut karena masih perlu menunggu arahan dari Badan Musyawarah maupun Pimpinan DPR RI.

"Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI